"Senin sudah ada finalisasi, untuk apa lagi interpelasi. Iya kan?" ujar Ketua FPG DPRD DKI, Asyraf Ali, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (26/5/2013).
Asyraf mengatakan Pemprov DKI Jakarta dan pihak rumah sakit daerah dan swasta akan kembali melakukan pertemuan di rapat komisi pada Senin (27/5) pekan depan setelah gagal mencapai kesepakatan pada rapat Kamis (23/5) lalu. Menurutnya, jika sudah akan selesai dalam rapat komisi nanti, maka interpelasi tidak diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dipermasalahkan oleh pihak rumah sakit kan hanya sistem penarikan atau klaim biaya KJS. Itu saja. Ini yang tidak ketemu dengan Pemprov waktu rapat Kamis kemarin," kata dia.
Asyraf membantah jika penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur merupakan strategi untuk pemakzulan. Hak interpelasi, sebagaimana hak angket dan lainnya adalah hak bertanya anggota dewan terhadap Gubernur jika ada permasalahan yang tidak selesai dibahas di komisi dan memerlukan penjelasan dari Gubernur langsung.
"Terlalu jauh kalau ini ditarik ke pemakzulan. Ini anggota dewan hanya ingin menggunakan haknya," kata dia.
Anggota Komisi E DPRD DKI ini juga mengungkapkan jika sudah 32 anggota DPRD DKI dari lima fraksi yang membubuhkan tanda tangan penggunaan hak interpelasi. Proses tersebut menurutnya masih berlangsung.
"Fraksi Golkar tidak berkenan dengan interpelasi. Yang lain saya tidak tahu, silakan saja," pungkasnya.
(rmd/try)