"Mereka mau memberi kesaksian tapi mereka minta supaya kesaksiannya itu tidak langsung di pengadilan tapi menggunakan teleconference," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai saat dihubungi, Minggu (26/5/2013).
Menurut Haris, saksi menolak datang ke persidangan di Pengadilan Militer karena masih trauma. "Saksi ini kan yang langsung melihat penembakan, jadi mereka trauma," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
12 Anggota Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan menjadi tersangka penyerangan kasus LP Cebongan. Berkas mereka sudah lengkap dan kasusnya siap disidangkan.
(fdn/rna)