"Saya tidak kenal Sukotjo Bambang dan baru sertijab Irwasum tanggal 14 Maret 2011. Jadi saya nggak tahu menahu tentang uang Rp 1 miliar," kata Fajar saat dikonfirmasi Minggu (26/5/2013).
Sebelumnya saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sukotjo mengatakan dirinya pernah diminta kolega bisnisnya Budi Susanto untuk menyerahkan uang ke sejumlah pihak. Di antaranya ke Irwasum senilai Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu mereka bilang supaya proyek lancar kita beri ke Irwasum ke Pak Fajar," kata Sukotjo bersaksi untuk terdakwa perkara dugaan korupsi proyek simulator SIM, Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor (24/5).
Sukotjo lalu menyerahkan uang tersebut ke Budi dan Teddy. Dia tidak tahu apakah uang tersebut benar-benar sampai ke Fajar atau tidak.
Dia juga mengaku diminta uang Rp 150 juta untuk tim pre audit dari Itwarsum Polri. Sesuai ketentuan, tender dengan nilai diatas Rp 100 miliar perlu dilakukan pre audit oleh Itwarsum Polri. Menurut Sukotjo, uang Rp 150 juta itu diserahkan kepada Kompol Endah.
"Uang dibagikan kepada anggota tim untuk memuluskan proses supaya di ACC bahwa pemenang tender PT CMMA," kata Sukotjo.
(fdn/rna)