"Menurut saya ini jelas meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan untuk menegakkan hukum," kata Komisioner Kejaksaan, Kamilov Sagala, kepada detikcom, Sabtu (25/5/2013).
Kamilov menjelaskan, alasan Kepala Kejati Sumbar Ahmad Djaenuri untuk mengeluarkan SP3 karena bukti yang dirasa belum cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawas harus memeriksa kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Sumbar apa yang terjadi sebenarnya. Ini seperti cuci gudang saja kerja Kajati tersebut," ujar Kamilov.
(rna/fdn)