Komjak Pertanyakan SP3 22 Kasus Korupsi di Kejati Sumbar

Komjak Pertanyakan SP3 22 Kasus Korupsi di Kejati Sumbar

- detikNews
Minggu, 26 Mei 2013 03:14 WIB
Gedung Kejaksaaan Agung (Dok.detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 22 perkara korupsi. Komisi Kejaksaan menilai banyaknya SP3 yang dikeluarkan dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.

"Menurut saya ini jelas meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan untuk menegakkan hukum," kata Komisioner Kejaksaan, Kamilov Sagala, kepada detikcom, Sabtu (25/5/2013).

Kamilov menjelaskan, alasan Kepala Kejati Sumbar Ahmad Djaenuri untuk mengeluarkan SP3 karena bukti yang dirasa belum cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Komjak tetap meminta Kejaksaan Agung untuk mencari tahu fakta hukum sebenarnya.

"Jaksa agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawas harus memeriksa kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Sumbar apa yang terjadi sebenarnya. Ini seperti cuci gudang saja kerja Kajati tersebut," ujar Kamilov.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads