Parpol Terima Duit Haram Bisa Dibubarkan? Begini Kata Mahfud MD

Parpol Terima Duit Haram Bisa Dibubarkan? Begini Kata Mahfud MD

- detikNews
Minggu, 26 Mei 2013 01:00 WIB
Jakarta - Dorongan agar parpol penerima duit haram dibubarkan makin menguat. Soal pembubaran parpol ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD punya penjelasan.

"Itu partai (yang melanggar hukum) lewat Pengadilan Negeri dulu, lalu diskors (partai yang bersangkutan). Kalau melanggar lagi, baru dibawa ke MK. Dan yang membawa ke MK itu Presiden, bukan masyarakat," papar Mahfud menjelaskan mekanisme pembubaran parpol usai menerima penghargaan sebagai praktisi pemerintahan, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2013) malam.

Menurutnya, kesulitan membubarkan parpol berada di tangan presiden. Karena itu, dorongan pembubaran parpol karena dugaan menerima aliran dana pencucian uang sulit terealisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak bisa dibubarkan kalau hanya begitu (gara-gara dilanda korupsi)," ujar Mahfud yang ditanya mengenai kemungkinan pembubaran PKS yang kini elitnya terseret korupsi kuota impor sapi.

Mahfud mengajak masyarakat untuk mendukung hukuman berat bagi koruptor. Sebab bila hanya memikirkan pembubaran parpol, hal itu sulit ibarat mimpi.

"Jadi jangan terlalu jauh bermimpi mau membubarkan partai apapun di negeri ini. Pidananya saja yang ditindak tegas. Soalnya, tidak bisa membubarkan partai secara sederhana. Dihukum saja tindak pidananya secara keras," tutur dosen UII Yogyakarta ini.

(dnu/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads