Begitu Dapat Kerugian Negara Hambalang dari BPK, KPK akan Tahan Tersangka

Begitu Dapat Kerugian Negara Hambalang dari BPK, KPK akan Tahan Tersangka

- detikNews
Sabtu, 25 Mei 2013 10:58 WIB
Jakarta - Belum satupun dari empat tersangka kasus Hambalang ditahan KPK. Lembaga antikorupsi ini mengakui masih terkendala dengan belum adanya penghitungan kerugian negara.

"Kalau sudah diserahkan atau diberikan tentu dipelajari dulu. Kalau untuk itu sudah cukup ya akan kita tindaklanjuti dengan penahanan. Tidak ada dalam sejarah KPK tidak ditahan sebelum dituntut," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Sukabumi, Sabtu (23/5/2013).

BPK sampai saat ini masih belum memberikan jumlah kerugian negara proyek Hambalang ini kepada KPK. BPK menyatakan akan melakukan percepatan penghitungan sehingga data tersebut bisa langsung digunakan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busyro menyatakan, data dari BPK itu nantinya masih akan perlu ditelaah lebih dulu oleh tim penyidik. Setelah dianggap sesuai, upaya penahanan akan dilakukan.

"Ini yang hasil dari BPK harus dipelajari dulu, tidak serta merta," kata Busyro.

Namun Busyro tidak menjelaskan secara rinci tersangka yang mana yang akan ditahan terlebih dahulu, apakah itu Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Teuku Bagus Muhammad Noor, atau Deddy Kusdinar.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads