"Kalau sudah diserahkan atau diberikan tentu dipelajari dulu. Kalau untuk itu sudah cukup ya akan kita tindaklanjuti dengan penahanan. Tidak ada dalam sejarah KPK tidak ditahan sebelum dituntut," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Sukabumi, Sabtu (23/5/2013).
BPK sampai saat ini masih belum memberikan jumlah kerugian negara proyek Hambalang ini kepada KPK. BPK menyatakan akan melakukan percepatan penghitungan sehingga data tersebut bisa langsung digunakan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang hasil dari BPK harus dipelajari dulu, tidak serta merta," kata Busyro.
Namun Busyro tidak menjelaskan secara rinci tersangka yang mana yang akan ditahan terlebih dahulu, apakah itu Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, Teuku Bagus Muhammad Noor, atau Deddy Kusdinar.
(fjp/ndr)