"Sudah jelas tanpa tafsir lain, Menteri Lingkungan Hidup yang menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum," kata ahli hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf.
Asep menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan perkara bioremediasi dengan terdakwa Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron, Kukuh Kertasafari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kukuh didakwa dalam perkara proyek bioremediasi PT Chevron. Dia dianggap menyalahgunakan wewenang karena secara tidak sah menetapkan 28 lahan terkontaminasi minyak di Minas, Pekanbaru. Penyimpangan proyek menurut jaksa merugikan keuangan negara US$ 9,9 juta.
Tapi sejumlah saksi memberi keterangan yang bertolak belakang dengan dakwaan. GM SLS Minas PT Chevron, Wahyu Budiarto menegaskan Kukuh Kertasafari tidak terlibat dalam proses bioremediasi. Kukuh, Koordinator Tim Environmental Issue Settlement juga tidak mengurusi 28 lahan terkontaminasi minyak.
(fdn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini