"Di Kepmen 128/2003 disebut tanah tidak terkontaminasi kalau TPH-nya di bawah 1 persen," kata Linawati yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara bioremediasi dengan terdakwa Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron, Kukuh Kertasafari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Persoalan batas minimal TPH tanah terkontaminasi itu ditanyakan Kukuh. Dia mempertanyakan hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah dari lokasi penampungan tanah yang akan dibioremediasi (stock pile).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Linawati menjelaskan proses bioremediasi dimulai ketika tanah terkontaminasi yang berada di tempat penampung (stock pile) dicampur dengan baking agent dan ditambah nutrisinya.
"Di situ kita mulai nyatakan bioremediasi dimulai. Ketika TPH-nya turun maksimum menjadi 1 persen dinyatakan bioremediasi selesai," ujar pengajar teknologi bioremediasi pada program pascasarjana IPB ini.
Menurutnya tingkat keberhasilan bioremediasi tidak bisa dipatok dalam waktu 14 hari. "Di atas 3 bulan," sebutnya.
Keterangan ahli juga berbeda dakwaan penuntut umum yang mematok waktu 14 hari untuk menentukan berhasil tidaknya proses bioremediasi. Dalam dakwaan disebut karena tidak terjadi penurunan TPH dalam 14 hari dan tidak ada mikroorganisme pendegradasi minyak, proses bioremediasi dinyatakan nihil.
Linawati menambahkan dalam rentang waktu 14 hari bioremediasi, pendegradasian minyak pada tanah terkontaminasi mungkin belum terjadi. "Mikrobanya memang meningkat karena dikasih pupuk, tapi tidak terjadi penurunan hidrokarbon dengan signifikan," katanya.
(fdn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini