Kejagung Tuai Kritik Soal Tersangka Mudah 'Mondok' di RS Pondok Indah

Kejagung Tuai Kritik Soal Tersangka Mudah 'Mondok' di RS Pondok Indah

- detikNews
Jumat, 24 Mei 2013 09:04 WIB
Jakarta - Beberapa tersangka di kejaksaan memilih untuk dipindah tempat perawatan dari Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) ke Rumah Sakit Pondok Indah. Jelas hal itu mengundang tanya, termasuk dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Mengapa begitu mudahnya kejaksaan memberikan izin pemindahan tanpa adanya second opinion?

"Hanya karena ada surat dokter di RS Pondok Indah bahwa tersangka pernah dirawat di RS tersebut. Tidak ada upaya dari jaksa untuk mencari second opinion kenapa harus di RS pilihan tersangka yang diikuti," kata Komisioner Kejaksaan, Kamilov Sagala, kepada detikcom, Jumat (24/5/2013).

Kamilov mengatakan, RSPP dipilih sebagai tempat perawatan tersangka yang sakit karena letaknya lebih dekat ke kantor Kejaksaan dibanding RS Pondok Indah. "Padahal lokasi RSPP lebih dekat dengan kantor kejaksaan dan jelas lebih mudah pengawasannya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kamilov, jika dirawat di tempat yang susah pengawasannya, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan, jika ada niat, tersangka memiliki peluang yang lebih besar untuk melarikan diri dibandingkan jika dirawat di RSPP.

"Ini merugikan jaksa untuk upaya mengungkap kasus. Sudah banyak contoh di LP yang ketat pengamanannya jika napi ada peluang kabur mereka akan melakukannya," jelasnya.

Kamilov menambahkan, salah satu tersangka yang saat ini dirawat di RS Pondok Indah adalah Elda Devianne Adiningrat. Tersangka kasus dugaan penyaluran kredit fiktif dari Bank Jabar Banten (BJB) ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) tersebut sebelumnya dirawat di RS Pusat Pertamina.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads