Seperti dilansir dalam putusan kasasi MA, Jumat (24/5/2013), kasus ini bermula ketika PT KBN membeli tanah dari Sudirdjo dan Hadiono. Namun pada Maret 2003 sertifikat tanah itu dinyatakan hilang.
Dalam kesempatan itu, Eks Direktur PT KBN memerintahkan Djoko Djumeno dan Daud Adhi Suharto untuk membuat sertifikat pengganti dengan niat melakukan penipuan supaya tidak membayar tanah milik Hadiono dan Sudirjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 14 November 2011 Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menuntut 10 bulan penjara bagi Agus dan dua lainnya masing-masing 1 tahun. Tuntutan ini diamini seluruhnya oleh PN Jakut pada sepekan kemudian.
Atas vonis ini, Agus cs pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada 9 Maret 2012, PT Jakarta memberikan kebebasan bagi Agus dkk dengan mengabulkan banding Agus. Ternyata kebebasan Agus dkk tidak bertahan lama sebab MA menganulir vonis PT Jakarta atas permohonan kasasi jaksa.
MA berkeyakinan Agus dkk melanggar pasal 266 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pemalsuan akta otentik.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Suprijanto, Lutfi Djoko Djumeno masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa Daud Adhi Suharto dengan pidana penjara 1 tahun penjara," demikian bunyi putusan kasasi yang diketok oleh ketua majelis Dr Artidjo Alkotsar dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni pada 12 Desember 2012 lalu.
(rvk/asp)