Pada Oktober 2012, Fathanah pulang ke rumah mereka di Perumahan Permata Depok sambil membawa kantong. Sefti sempat menanyakan apa isi kantong tersebut.
"Uang," ujar Fathanah seperti tertuang dalam dokumen yang diperoleh detikcom Jumat (24/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathanah menghubungi Sefti agar mengantarkan uang itu ke Luthfi. Namun karena sedang ada acara dengan temannya, Sefti menyuruh sopirnya yang mengantarkan.
"Saya minta Nurhasan saja yang mengantarkan kantong tersebut. Ukuran kantongnya saya lupa, namun saya sempat melihat isinya yaitu lembaran Rp 100 ribu yang jumlahnya saya tidak tahu," papar Sefti dalam dokumen itu.
Awalnya kantong berisi uang itu hendak diantar ke kawasan Bandara. Namun sebelum sopir berangkat, Fathanah kembali menghubungi Sefti meminta agar langsung diantar saja ke kawasan Pancoran.
Usai melaksanakan tugasnya, sopir tersebut kembali mendatangi Sefti yang sedang di Margo City. "Saya hanya menanyakan, 'sudah Pak Hasan?' Dan dijawabnya 'sudah'," jelas Sefti.
Tidak lama berselang, Fathanah menghubungi Sefti menanyakan kantong tersebut. Sefti pun memastikan sudah diserahkan.
"Tapi saya tidak tahu maksud dan tujuan pemberian kantong tersebut," tandasnya.
Juru bicara KPK Johan Budi yang coba dikonfirmasi soal informasi ini mengaku tidak tahu. Menurut Johan, ia tidak pernah tahu materi penyidikan.
"Juru bicara tidak diberitahu soal materi pemeriksaan," kata Johan.
Sementara Pengacara Luthfi, Zainuddin Paru belum bisa dikonfirmasi.
(mok/ndr)