Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa menuntut para terdakwa bersalah telah melakukan pencucian uang sesuai Pasal 6 UU No 15/2002 yang telah diubah menjadi UU No 25/2003 tentang Pencucian Pang.
"Menuntut ketiga terdakwa selama 7 tahun penjara," kata Mustofa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2013),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa membeli tanah seluas 22 hektar dari Yayasan Fatmawati senilai Rp 65 miliar, dengan catatan sengketa dengan RS Fatmawati diselesaikan para terdakwa. Para terdakwa menyanggupi, namun diduga dana untuk pembayarannya berasal dari Robert Tantular, tersangka skandal Century.
Awalnya para terdakwa bertemu dengan Toto Kuntjoro yang menerima aliran dana dari Robert Tantular. Toto pun mentransfer uang sebesar Rp 40,9 miliar ke para terdakwa.
"Bahwa benar aliran dana dari Toto Kuntjoro kepada para terdakwa dalam rangka menyelesaikan tanah Yayasan Fatmawati," ujar Mustofa dalam tuntutannya.
Dengan bukti sejumlah lembar kwitansi transaksi keuangan, para terdakwa telah menggunakan uang yang diduga mengetahui uang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang bos Bank Century tersebut.
Toto sendiri telah dijatuhi vonis 13 tahun penjara pada 22 Oktober 2012 oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tersebut.
(vid/asp)