Kisah ini bermula saat warga Kawasan Industri Rt 2/4, Tanjung Pasir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, ini menggunakan pesawat Lion Air JT 037 pada 13 Maret 2012 dengan tujuan Batam-Surabaya. Pesawat tersebut transit di Soekarno-Hatta, Jakarta. Namun sesampainya di Surabaya, kopernya tidak ada.
Selidik punya selidik, koper tersebut nyasar ke Pekanbaru menggunakan pesawat yang sama. Sebab saat turun, koper tersebut tertinggal di pesawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, Mudriyah menuntut sebanyak Rp 3 miliar x 10 persen per hari terhitung sejak 16 Maret 2012 hingga dilakukan pembayaran sekaligus dan tunai. Lion Air juga dituntut mengganti rugi sebanyak Rp 12 juta.
Mudriyah juga menggugat diberikan ganti rugi atau uang penghibur senilai Rp 20 miliar. Tak hanya itu, Mudriyah juga menuntut Lion Air meminta permohonan maaf secara terbuka berupa iklan di media cetak.
Namun, sidang gugatan yang dipimpin ketua majelis Edy Swanto menolak gugatan tersebut. "Putusannya ditolak kemarin. Dia tidak bisa membuktikan jika kopernya hilang karena sudah kami kembalikan," kata Corporate Lawyer Lion Air Group, Arthur Harris Hedar, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (23/5/2013).
(asp/nrl)