"Abdi keur di Bali sareung Bu Mega (Saya lagi di Bali bersama Bu Mega)" kata Karyawan Fathurahman melalui pesan singkatnya pukul 14.07 WIB, Kamis (23/5/2013).
Namun, Karyawan enggan menjawab ketika ditanyai alasannya tidak menghadiri panggilan polisi dan keperluannya di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno RHT. Dia diduga menyuruh dan atau menyebarkan video tersebut. "KF diduga menyuruh dan atau menyebarkan video itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul di Mapolda, Kamis (23/5/2013).
Jadi apakah Karyawan sebagai otak pembuatan video porno ini? "Sedang kita dalami," ujar Martinus.
Selain Karyawan, satu tersangka lainnya inisial IL sudah ditetapkan sebagai tersangka. IL ini merupakan fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Bogor. "IL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah tahap II (sudah pelimpahan ke kejaksaan)," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 soal pornografi jo pasal 55 ayat 1 KUHP penyertaan dalam melakukan tindak pidana.
(try/try)