Sebelum menyisir sel, sejumlah petugas diminta untuk menitipkan senjata apinya ke pos penjagaan. Setelah itu, tim mulai menyisir sel.
"Langsung ke sel. Menyisir barang bukti," kata Humas BNN, Risnandar, di LP Kedungpane Semarang, Kamis (23/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui Rino merupakan napi kasus narkoba yang divonis 5 tahun penjara. Ia memasok sabu kepada Briptu Rahmad Santoso yang kemudian dijual kepada mantan Komandan Pangkalan TNI AL Semarang Kolonel Laut Antar Setiabudi. Briptu Rahmad Santoso dan Kol Laut Antar Setiabudi sudah ditangkap beberapa waktu lalu.
Sementara Moh Syarif adalah narapidana yang memerintahkan pria bernama Teguh Wicaksono untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram di Jl Muktijiwo Timur No 45 Pamularsih Semarang. Teguh Wicaksono merupakan pria yang ditangkap BNN hari Senin (20/5) lalu sebelum menangkap Bripka Abdul.
Setelah sekitar 1 jam lebih, tim dari BNN membawa keluar Rino dan Moh Syarif keluar LP menuju kantor BNNP untuk menjalani pemeriksaan.
(alg/try)