Rekomendasi Komnas HAM Tak Bisa Hentikan Penggusuran di Pulogadung

Rekomendasi Komnas HAM Tak Bisa Hentikan Penggusuran di Pulogadung

- detikNews
Kamis, 23 Mei 2013 15:43 WIB
Jakarta - Komnas HAM memberi rekomendasi agar penggusuran di Kompleks Srikandi, Pulogadung, Jakarta Timur. Tetapi rekomendasi tersebut tidak membuat proses penggusuran rumah-rumah di atas lahan sengketa itu dihentikan. Sebab bukan Komnas HAM yang punya wewenang menghentikan eksekusi putusan pengadilan.

"Kemarin sore kita sudah terima rekemendasi penghentian eksekusi dari Komnas HAM," ujar Juru Sita Pengadilan Jakarta Timur, Sigit Wikantoro saat ditemui wartawan dilokasi penggusuran, Kamis (23/5/2013).

"Tidak ada alasan yuridis sampai ada putusan PK (peninjauan kembali -red) dari Mahkamah Agung. Selama itu, eksekusi tetap berjalan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbitnya rekomendasi Komnas HAM, hanya menghentikan sementara kegiatan penggusuran. Yaitu ketika kuasa hukum warga, Suhadi, dan tim berteriak kepada operator alat berat untuk menghentikan eksekusi.

"Kalian Satpol PP bukan bertugas untuk melakukan eksekusi. Saya sudah ke bertemu dengan Komnas HAM dan mereka sudah mengeluarkan rekomendasi agar eksekusi ini di hentikan," teriak Suhadi.

Namun aksi protes Suhadi tidak berlangsung lama. Petugas kepolisian yang melihatnya langsung menenangkan Suhadi dan penggusuran kembali berjalan.

(edo/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads