"Kemarin sore kita sudah terima rekemendasi penghentian eksekusi dari Komnas HAM," ujar Juru Sita Pengadilan Jakarta Timur, Sigit Wikantoro saat ditemui wartawan dilokasi penggusuran, Kamis (23/5/2013).
"Tidak ada alasan yuridis sampai ada putusan PK (peninjauan kembali -red) dari Mahkamah Agung. Selama itu, eksekusi tetap berjalan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalian Satpol PP bukan bertugas untuk melakukan eksekusi. Saya sudah ke bertemu dengan Komnas HAM dan mereka sudah mengeluarkan rekomendasi agar eksekusi ini di hentikan," teriak Suhadi.
Namun aksi protes Suhadi tidak berlangsung lama. Petugas kepolisian yang melihatnya langsung menenangkan Suhadi dan penggusuran kembali berjalan.
(edo/lh)