"Masih investigasi, berarti proses sudah di tengah jalan," kata juru bicara KY, Asep Rahmat, kepada detikcom, Kamis (23/5/2013).
KY belum bisa menentukan laporan keterlibatan Upiek di kafe Sky Garden Lounge di Bali. Namun upaya menguatkan dugaan berdasarkan laporan tersebut tetap dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak menutup kemungkinan jika hasil investigasi menguatkan dugaan pelanggaran kode etik, maka Upiek akan menghadap KY. Namun hingga saat ini belum ada yang bisa dihasilkan.
"Kalau hasilnya sudah mengarah ke dugaan kuat, nanti kita panggil. Saat ini belum ada kesimpulan apa-apa," tutup Asep.
Upiek dilaporkan ke KY diduga mengelola kafe yang beralaman di Jalan Legian No 61 Kuta Bali. Keterlibatan ini terkait kasus Jones Evan Rees yang menggugat sebesar Rp 27,8 miliar di PN Denpasar. Dalam kesaksiannya, Upiek mengaku usaha kafe, yang didesain oleh Jones dan belum dibayarkan, atas keinginannya sendiri.
Ketua KY Eman Suparman pun dengan keras mengatakan hakim tidak boleh berbisnis karena diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim yang telah disepakati Mahkamah Agung dan KY.
"Ya memang tidak boleh dia berbisnis, dia pejabat negara," ujar Eman 23 April 2013 lalu.
PT ESC Urban Food Station selaku pemilik usaha Sky Garden Legian Bali membantah Yuningtyas Upiek Kartikawati terlibat dalam bisnis tersebut.
"Tidak pernah modal satu rupiah pun dari beliau. Sky Garden tidak ada hubungan hukum/usaha/perkongsian/saham/bisnis ataupun hubungan keperdataan lainnya dengan Saudari Yuningtyas Upiek," kata kuasa hukum PT ESC, HM Rifan.
(vid/asp)