Daging sapi dan ayam impor tanpa merek itu berasal dari Malaysia dan masuk melalui pintu perbatasan Entikong, Kalimantan Barat dan Tebedu, Sarawak, Malaysia.
Saat disita, daging sapi maupun ayam impor itu dalam kondisi membusuk, sehingga tidak layak konsumsi. Pemusnahan dilakukan untuk menjamin produk daging sapi dan ayam impor ilegal tidak beredar di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Faisal Noer, menambahkan pemilik barang belum diketahui. Hanya sopir truk yang membawa daging sapi dan ayam impor itu yang diproses.
"Sopir bernama Abdurahman, warga Pontianak," Faisal Noer.
Dalam kesempatan yang sama, petugas juga menyita 53.000 butir bibit sawit asal Medan, Pekanbaru, dan Balikpapan yang tak dilengkapi dokumen sah seperti delivery order, sertifikat dari sumber benih yang resmi, surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit dan sertifikat kesehatan antar area. Namun karena pemiliknya tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen itu selama 14 hari, maka barang-barang ikut dimusnahkan.
(try/try)