Menurut Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul video ini direkam pada Februari 2010 silam di salah satu hotel di Kota Bandung. "Saat itu posisi KF bukan sebagai pejabat, namun ketua salah satu ormas," ujar Martinus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (23/5/2013).
Dalam video porno tersebut, RHT tampak tengah berhubungan intim dengan seorang perempuan, yang belakangan diketahui berinisial L. Adegan syur itu diambil melalui handphone sang perempuan. Pemeran laki-laki tidak menyadari itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan sekitar 10 saksi, sang perempuan L mendapat bayaran puluhan juta untuk menjebak anggota dewan tersebut. Polisi masih mendalami siapa pemberi uang dan motifnya. "KF diduga menyuruh dan atau menyebarkan video itu," katanya.
Jadi apakah Karyawan sebagai otak pembuatan video porno ini? "Sedang kita dalami," ujar Martinus.
Selain Karyawan, satu tersangka lainnya inisial IL sudah ditetapkan sebagai tersangka. IL ini merupakan fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Bogor. "IL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah tahap II (sudah pelimpahan ke kejaksaan)," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 soal pornografi jo pasal 55 ayat 1 KUHP penyertaan dalam melakukan tindak pidana.
Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan Karyawan pukul 10.00 WIB, Kamis (23/5/2013). Namun hingga kini, orang kedua di Kabupaten Bogor ini tak kunjung datang. Disebut-sebut, ia tengah berada di Bali.
(ern/try)