Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (23/5/2013), Moses mempunyai ikatan dinas dengan Lion Air sejak 8 Agustus 2011 hingga 9 Agustus 2016. Kontrak ini tertuang dalam Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang No 078/JT-DO/PKCC/III-2011, tertanggal 8 Maret 2011.
Namun baru 4 bulan memiloti pesawat Lion Air, Moses sudah mengundurkan diri. Atas pengunduran diri ini, Lion Air menggugat Moses untuk mengganti biaya Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebesar US$ 59.650. Selain itu juga biaya kerugian sebesar Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kerugian karena tidak dapat membawa penumpang sejak Moses mengundurkan diri sampai berakhirnya perjanjian sebesar Rp 114,6 miliar. Perinciannya, 150 penumpang x Rp 450 ribu x 1.699 hari. Sehingga total gugatan sekitar Rp 117 miliar.
Gugatan ini dibenarkan pihak Lion Air. Menurut Corporate Lawyer Lion Air Group, Harris Arthur Hedar, gugatan ini sesuai yang tertulis di kontrak.
"Dia sudah kita sekolahkan, tiba-tiba mengundurkan diri ke maskapai lain. Semua sudah tertulis jelas di kontrak, termasuk sanksinya," papar Harris kepada detikcom. Gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Februari 2013.
Adapun Moses belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi atas gugatan ini.
(asp/nrl)