"Kita jangan berburuk sangka dari awal, untuk seorang jenderal punya uang Rp 32 miliar biasa aja," ucap Mahfudz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Meskipun Mahfudz menghimbau agar publik tidak berburuk sangka terhadap asal-usul kekayaan Moeldoko. Namun pemeriksaan harus dilakukan jika KPK merasa perlu untuk memeriksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Komisi III Al Muzamil Yusuf juga menyatakan KPK bisa bekerjasama dengan PPATK. KPK diharapkan tidak tebang pilih dalam menginvestigasi kasus.
"Kita negara hukum oleh karena itu KPK menjalankan hukum dengan eqality before the law. Kita terus mendukung kita akan hormati," kata Muzamil.
(dnu/lh)