"Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 8 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Rini Hartati di ruang sidang Mudjono, PN Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013).
Rini mengatakan, Thorik dikenakan pasal 15 Junto 9 UU tentang tindakan terorisme. Thorik yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara diringinkan karena terdakwa berlaku baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang dipimpin Hakim Juferri F Rangka itu ditunda Kamis (30/5/2013) untuk mendengarkan putusan hakim. Mendengar hal tersebut kuasa hukum terdakwa merasa tuntutan yang diterima Thorik terlalu tinggi.
"Menurut kami tuntutan terlalu tinggi, kami berharap majelis hakim nantinya bisa pertimbangkan, bahwa yang bersangkutan tidak seperti yang dikira banyak orang," imbuh kuasa hukum Thorik, Ahyar selesai persidangan.
(spt/ndr)