Thorik Teroris Tambora Dituntut 8 Tahun Penjara

Thorik Teroris Tambora Dituntut 8 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 23 Mei 2013 11:46 WIB
Jakarta - Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Muhammad Thorik terdakwa teroris Tambora dituntut 8 tahun penjara. Thorik terbukti bersalah karena melakukan tindakan terorisme.

"Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 8 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Rini Hartati di ruang sidang Mudjono, PN Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013).

Rini mengatakan, Thorik dikenakan pasal 15 Junto 9 UU tentang tindakan terorisme. Thorik yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara diringinkan karena terdakwa berlaku baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang meringankan diri karena dia menyerahkan diri dan berlaku sopan dalam masa persidangan," ujarnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Juferri F Rangka itu ditunda Kamis (30/5/2013) untuk mendengarkan putusan hakim. Mendengar hal tersebut kuasa hukum terdakwa merasa tuntutan yang diterima Thorik terlalu tinggi.

"Menurut kami tuntutan terlalu tinggi, kami berharap majelis hakim nantinya bisa pertimbangkan, bahwa yang bersangkutan tidak seperti yang dikira banyak orang," imbuh kuasa hukum Thorik, Ahyar selesai persidangan.

(spt/ndr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads