Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2013). Penarikan rumah dinas dan mengkonversinya menjadi taman ini dalam rangka Pemprov DKI yang mencari tanah untuk ruang terbuka publik.
"Jadi tadi saya sudah bilang, semua rumah dinas camat lurah cabut saja. Jadiin taman buat PKL saja. Ngapain semua lurah camat ada rumah, yang sudah jelek-jelek kita bongkar saja, nggak usah direhab lagi," jelas Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria 47 tahun tersebut menegaskan tak ada yang melanggar aturan dalam hal ini. Karena tanah itu milik Pemprov DKI, maka Pemprov DKI bisa menarik kembali dan menggunakannya untuk kepentingan umum yang lain.
Menjadi birokrat DKI, menurut Ahok, minimal sudah bisa membeli rumah.
"Orang DKI punya semua, mana susah sih DKI, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang kecil gini gaji terendah saja bisa Rp 7 jutaan kok," jelasnya.
(nwk/nrl)