1,3 Ton Ganja Dimusnahkan Polres Jakarta Pusat

1,3 Ton Ganja Dimusnahkan Polres Jakarta Pusat

- detikNews
Kamis, 23 Mei 2013 10:11 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Pusat memusnakan 1,3 ton ganja yang merupakan barang bukti kasus narkotika. Barang haram itu disita dari penangkapan 4 orang tersangka sekitar satu bulan lalu.

Menurut Kasat Narkoba Jakarta Pusat, Apollo Sinambela pemusnahan dilakukan pada Kamis (23/5) di wahana pembakaran sampah bandara Soekarno Hatta. Dan pemusnahan tersebut disaksikan pihak kepolisian dan Jaksa.

"Ganja yang dimusnakan merupakan barang bukti yang disita dari empat orang tersangka yaitu Badrudin, Wawan, Suryadi dan Komar Rahmanto yang ditangkap sekitar satu bulan lalu," ujar Apollo lewat pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (23/5/2013) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apollo mengatakan keempat tersangka tersebut diamankan di beberapa tempat yang berbeda yaitu di daerah Cikampek, Bogor, dan Cianjur. "Tersangka merupakan kurir dari seorang bandar inisial KM yang termasuk sindikat Aceh," ujarnya.

Appolo menambahkan keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. "Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan amanah undang-undang dan setelah mendapat penetapan dari pengadilan, sebagian disisihkan untuk kepentingan di persidangan," imbuhnya.

(mei/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads