Menurut Kasat Narkoba Jakarta Pusat, Apollo Sinambela pemusnahan dilakukan pada Kamis (23/5) di wahana pembakaran sampah bandara Soekarno Hatta. Dan pemusnahan tersebut disaksikan pihak kepolisian dan Jaksa.
"Ganja yang dimusnakan merupakan barang bukti yang disita dari empat orang tersangka yaitu Badrudin, Wawan, Suryadi dan Komar Rahmanto yang ditangkap sekitar satu bulan lalu," ujar Apollo lewat pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (23/5/2013) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Appolo menambahkan keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. "Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan amanah undang-undang dan setelah mendapat penetapan dari pengadilan, sebagian disisihkan untuk kepentingan di persidangan," imbuhnya.
(mei/gah)