Awasi Dana Parpol, KPU Siap Kerjasama dengan PPATK

Awasi Dana Parpol, KPU Siap Kerjasama dengan PPATK

- detikNews
Kamis, 23 Mei 2013 03:45 WIB
Jakarta - Meski telah diatur Undang-undang, pemasukan dana kampanye partai politik bisa jadi tak terkontrol sumber dan penyumbangnya. KPU tengah merancang kerjasama dengan PPATK untuk mengantisipasi masuknya dana kampanye 'haram' ke parpol.

"Sudah kita rancang, PPATK kan bisa melacak transkasi yang melampaui batas di luar kewajaran," kata komisioner KPU, Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (22/5/2013) malam.

Menurutnya, kerjasama ini penting karena parpol dibatasi untuk menerima dana kampanye. Sumbangan perorang maksimal Rp 1 miliar dan kelompok maksimal Rp 7,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPATK itu nanti bisa sebagai pemberi informasi. Pembuktian misal dana ini lebih dan terlalu banyak darimana sumbernya, itu bagian penelusuran sendiri," ungkapnya.

Arief kemudian menjabarkan mekanisme pelaporan dana kampanye parpol yaitu dilakukan dalam tiga tahap. Pertama parpol diminta menyerahkan rekening awal dana kampanye kepada KPU.

"Dari situ orang atau kelompok mulai menyumbang, yang sudah masuk berapa. Kemudian dilaporkan kembali menjelang kampanye yang 21 hari. Terakhir paling lama 15 hari setelah kampanye melaporkan penggunaan dana kampanye," lanjut mantan ketua KPU Jawa Timur itu.

(iqb/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads