"Sudah kita rancang, PPATK kan bisa melacak transkasi yang melampaui batas di luar kewajaran," kata komisioner KPU, Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (22/5/2013) malam.
Menurutnya, kerjasama ini penting karena parpol dibatasi untuk menerima dana kampanye. Sumbangan perorang maksimal Rp 1 miliar dan kelompok maksimal Rp 7,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief kemudian menjabarkan mekanisme pelaporan dana kampanye parpol yaitu dilakukan dalam tiga tahap. Pertama parpol diminta menyerahkan rekening awal dana kampanye kepada KPU.
"Dari situ orang atau kelompok mulai menyumbang, yang sudah masuk berapa. Kemudian dilaporkan kembali menjelang kampanye yang 21 hari. Terakhir paling lama 15 hari setelah kampanye melaporkan penggunaan dana kampanye," lanjut mantan ketua KPU Jawa Timur itu.
(iqb/rmd)