Kejagung Tahan 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB

Kejagung Tahan 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif BJB

- detikNews
Kamis, 23 Mei 2013 00:41 WIB
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus dugaan penyaluran kredit fiktif dari Bank Jabar Banten (BJB) ke PT Cipta Inti Permindo (CIP). Kedua tersangka ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

"Penyidik Kejagung telah melakukan penahanan terhadap tersangka Eri Sudewa Dulah selaku Manager Komersial Bank Jabar Banten Cab Jatim dan Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersial PT E Farm terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pemberian kredit ke PT Cipta Inti Parmindo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, Rabu (22/5/2013).

Penahanan ini dilakukan pada Rabu (22/5), sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya ditahan setelah diperiksa penyidik di Gedung Bundar Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," jelasnya.

Selain kedua tersangka, penyidik sebenarnya juga akan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka lainnya, yakni Elda D Adiningrat. Namun, tersangka Elda jatuh pingsan saat akan ditahan.

Sehingga dibawa ke RS Pertamina untuk dilakukan perawatan," tandas Untung.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit yang diduga fiktif ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka yakni Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA). Perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.

Empat tersangka lainnya yaitu YS (Direktur PT CIP), DY (mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia), DPS (Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia), dan ESD (Manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.

(nvc/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads