Dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada No 17, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2013), ketua majelis hakim Lidya Sasando menyatakan Susan Yulian (36), Eko Wahyu Melani (35), Karno (34), dan Edwal Mesa (31) bebas atas dakwaan bermufakat jahat membeli dua butir ekstaksi di sebuah diskotik di Kemayoran.
"Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009," ujar Lidya dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak para terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," ujar Lidya.
Sementara itu, pengacara para terdakwa Ilham Tara menceritakan awal mula kasus empat sekawan ini yang terjadi 09 Oktober 2012 lalu. Empat sekawan tersebut bertemu di Kemayoran dan hendak menyantap makanan di salah satu restoran di kawasan tersebut.
"Terus datang temannya terdakwa Karno bernama Alfred. Mereka makan patungan masing-masing Rp 250 ribu," ujar Ilham usai persidangan.
Namun Alfred hendak meminjam kembalian tagihan makan mereka. Karno pun meminta Susan untuk menyerahkan uang kembalian makan ke Alfred.
"Terus Alfred minta ke diskotik," ujar Ilham.
Empat sekawan tersebut tak lama menemani Alfred di diskotik karena kembali lapar. Mereka meninggalkan Alfred di diskotik yang terletak di Kemayoran tersebut, dan menuju Kapuk, Jakarta Utara.
"Selang dua jam, saat sedang makan di restoran cepat saji, tiba-tiba penyidik datang dan memberitahu Alfred ditangkap karena miliki dua butir ekstaksi," ujar Ilham.
Empat sekawan tersebut kemudian turut ditahan oleh polisi. Namun hakim menilai tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menjerat empat sekawan yang dituntut empat tahun penjara ini.
"Empat orang ini dikatakan kemufakatan. Benar itu, tapi untuk makan, bukan narkoba. Kalau dalam KUHAP kan minimal ada dua alat bukti," ujar Ilham.
Ilham menyerahkan kepada pihak keluarga untuk mengambil kembali waktu 7 bulan penahanan yang ditempuh empat sekawan tersebut selama proses ke persidangan. "Kita upaya mengeluarkan dulu, nanti kita rembuk dengan keluarga mau ambil langkah apa atas penahanan itu," tutup Ilham.
(vid/rmd)