"Ini menjadi kriminalisasi kontrak PSC," kata Corporate Communication Manager Chevron Pacific Indonesia Doni Indrawan, saat berbincang dengan detikcom (22/5/2013).
"Tindakan Kejagung yang mempidanakan karyawan dan kontraktor kami atas proyek perusahaan yang sudah disetujui dan diawasi pemerintah dan dinyatakan taat hukum merupakan kekerasan negara kepada warganya seperti yang terungkap dalam temuan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM," sambung Doni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan hukum di Indonesia putusan praperadilan ini final dan mengikat," tutur Doni.
Sebagai perusahaan yang taat hukum, Chevron akan terus memastikan hak-hak Bachtiar dan karyawan serta kontraktor sebagai warga negara bisa dihormati dan dilindungi. Namun pada kenyatannya, Kejagung sebagai aparat penegak hukum malah berbuat sebaliknya.
"Kami tetap yakin bahwa tindakan Kejagung ini telah melanggar hukum dan hak asasi Bachtiar sebagai warga negara yang merdeka," pungkas Doni.
(asp/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini