Wahyu yang dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa Kukuh, juga menjelaskan proses penanganan klaim warga atas tanah terkontaminasi minyak. Klaim warga diproses lebih dulu kemudian diterjunkan tim infrastructure management support untuk melakukan survei.
"Diambil sampel oleh Tim IMS," ujar Wahyu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ambil sampel dan benar terjadi pencemaran, lalu negosiasi ke masyrakat," tuturnya.
Dalam proses pengujian sampel, Kukuh tidak terlibat. "Ngga ada hubungannya," ujar Wahyu.
"Nama Kukuh ada dalam laporan analisa laboratorium?" tanya penasihat hukum Kukuh. "Tidak ada," jawab Wahyu.
(fdn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini