Cuci Uang dari Hasil Jualan 7 Kg Sabu, Jafar Dibui 5 Tahun

Cuci Uang dari Hasil Jualan 7 Kg Sabu, Jafar Dibui 5 Tahun

- detikNews
Rabu, 22 Mei 2013 16:31 WIB
Demo anti narkoba (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahakamah Agung (MA) menolak kasasi Jafar (43) dalam kasus pencucian uang hasil jualan narkotika jenis sabu seberat 7 Kg. Dari bisnis haramnya itu, Jafar menenggak uang haram Rp 1,5 miliar.

Hal ini terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir MA, Rabu (22/5/2013). Diceritakan Jafar awalnya bertemu dengan Rasuluddin di Hotel Danau Toba, Sumut, sekitar September 2009. Jafar mengajak Rasuluddin berjualan sabu dan Rasuluddin bertugas mengambil barang haram tersebut di Medan.

Jafar mengarahkan Rasuluddin yang berada di Medan, mulai dari mengambil sabu yang ia kirim, menjualnya ke pihak yang ia tentukan, hingga mentransfer uang hasil kejahatannya tersebut. Aksi mereka berlangsung selama tiga bulan, dan berhasil menjual 4 kali shabu-shabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"September 2009 di Simpang Pajak Melati, Medan, sebanyak 1 Kg. Oktober 2009 di lokasi yang sama sebanyak 2 Kg. Akhir Oktober 2009 masih di lokasi yang sama sebanyak 4 Kg, dan November 2009 di Hotel JW Marriot Medan sebanyak 1 Kg," papar jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam 4 kali transaksi, Rasuluddin mentransferkan uang sebesar Rp 830 juta ke rekening Jafar. Namun Rasuluddin ditangkap polisi di rumahnya, Medan pada 21 November 2009 dengan barang bukti 590 gram shabu. Rasuluddin telah dihukum pidana penjara selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Penangkapan Rasuluddin mengarah ke Jafar karena transaksi keuangan yang besar tersebut. Jafar pun ditangkap dan diketahui ia juga mentransfer uang sebesar Rp 1,5 miliar ke rekening atas nama Fransiskus Lewa Dore.

"Rekening BCA terdakwa diblokir 19 Februari 2010 dengan sisa saldo sebesar Rp 241 juta. Rekening BNI terdakwa telah diblokir dengan saldo Rp 124 juta," tulis JPU.

PN medan memvonis Jafar melakukan tindak pidana menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Jafar dihukum 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pencucian uang.

Jafar tak terima dan mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi Medan bergeming. Pada 27 Juni 2011, Pengadilan Tinggi Sumut memutuskan menguatkan putusan PN Medan. Jafar kemudian mengajukan kasasi ke MA namun kandas.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Jafar," putus ketua majelis kasasi hakim agung Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Imam Harijadi dalam sidang yang digelar 30 Januari 2012 lalu.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads