Mengaku Terlilit Utang, Anas Rampok Toko Kelontong dan Bunuh Pemiliknya

Mengaku Terlilit Utang, Anas Rampok Toko Kelontong dan Bunuh Pemiliknya

- detikNews
Rabu, 22 Mei 2013 14:21 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Anas Sanusi (27), pelaku pembunuhan pemilik toko kelontong di Semarang, Tjia Sio Hong (56) mengaku awalnya berniat merampok para pengguna jalan di Jl Suyudi Semarang. Namun saat melintas di depan toko milik korban, ia terpikir untuk merampok pemilik toko.

"Rencananya mau rampok di jalan tidak ada niat membunuh," kata Anas dalam gelar kasus di Mapolda Jawa Tengah, Jl Pahlawan Semarang, Rabu (22/5/2013).

Hari Rabu (8/5) lalu, pelaku melintas di toko Pangestu di Jl Moch Suyudi nomer 1 milik korban yang akrab dipanggil Cik Hong itu. Kemudian ia berpura-pura membeli rokok untuk melihat situasi. Beberapa saat kemudian ia kembali ke toko dan masuk ke dalam rumah yang pintunya tidak terkunci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku pun langsung mengobrak-abrik kamar korban untuk mencari barang berharga. Namun aksi itu diketahui Cik Hong, mereka pun saling kejar. Pelaku berhasil menangkap Cik Hong dan menebaskan pisau yang ia bawa ke arah leher.

"Pisaunya buat merampok, tidak niat membunuh," akunya.

Setelah menghabisi korbannya, ia membawa sejumlah cincin dan kalung emas milik korban dan berlari menuju motornya yang diparkir 200 meter dari lokasi. Anas sempat kabur ke kontrakannya di Kudus dan berlanjut ke kontrakannya di Pati untuk bersembunyi.

Setelah sempat bersembunyi, Kamis (16/5) lalu, jajaran Polda jateng berhasil membekuk Anas saat sedang tertidur di kontrakannya di Perumahan Puri, Sukoharjo, Margoyoso, Pati.

Dalam pengakuannya, Anas berniat melakukan perampokan karena sedang terlilit hutang dan harus menghidupi keluarganya. "Buat bayar hutang. Saya juga sudah punya anak," tandasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djihartono, mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Djihartono.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads