Polsek Gambir Tangkap 3 Bandar Narkoba, Sita Barang Bukti Rp 4 M

Polsek Gambir Tangkap 3 Bandar Narkoba, Sita Barang Bukti Rp 4 M

- detikNews
Rabu, 22 Mei 2013 13:29 WIB
(Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom)
Jakarta - Polsek Gambir menangkap 3 bandar narkoba. Dari 3 bandar itu, Polsek Gambir menyita barang bukti narkoba senilai Rp 4 miliar.

Hal itu disampaikan Kapolsek Gambir AKBP Tatan Darsan dalam jumpa pers kantornya, Jalan Jatibaru Timur, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2013).

Tatan mengatakan, sekitar sepekan lalu pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka SI di Tanah Abang. Dari SI, polisi mengembangkannya, kemudian didapatkanlah HR di salah satu apartemen di Jakarta Barat. Dari HR dikembangkan lagi, polisi berhasil menangkap NJ di Sunter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari SI kita mendapatkan 1.000 butir ekstasi, kemudian dari HR 0,5 kilogram sabu-sabu dan dari NJ 1.900 butir ekstasi. Kalau ditotal kira-kira ada Rp 4 miliar jumlahnya. Total kita mengamankan 2.900 butir ekstasi dan 0,5 kg sabu-sabu," jelas Tatan.

Dalam jumpa pers itu dihadirkan 2 tersangka yakni SI dan NJ. Sementara HR, imbuh Tatan, belum bisa dirilis karena masih dalam tahap pengembangan.

Tatan mengatakan ketiga tersangka itu bukan pengedar. "Mereka ini bandar. Jumlahnya segini banyaknya. Dari ekstasi 1 butirnya dijual Rp 100 ribu. Nanti pengedar lain bisa Rp 110 ribu, bisa dapat keuntungan Rp 10 juta. Kalau mereka ini mereka nggak jual per butir, jualnya partai besar, langsung taruh 100 butir," jelas dia.

Dari penangkapan tersangka terakhir NJ di Sunter, polisi yang menggerebek menangkapnya saat sedang menonton TV pada jam 22.00 WIB. Polisi mendapatkan bandar itu menyimpan plastik sabu di ketiaknya.

"Sabu-sabu ada 5 plastik, 1 plastik disimpan di ketiak, dikempit (di ketiak kanan), 4 plastik lagi di lemari dimasukkan ke dalam kardus Macbook," jelas Tatan.

Sementara ekstasi, dimasukkan ke dalam kardus susu yang dipotong tinggal separuh. Polisi mengatakan kemungkinan, bandar ini terlibat jaringan narkoba internasional.

"Ya saya pikir begitu, karena dilihat dari jumlahnya besar. Ya saya belum bisa menyimpulkan seperti itu, HR ini masih dalam proses pengembangan," imbuhnya.

Ketiga bandar itu dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkoba yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Sementara kedua tersangka yang dipamerkan yakni SI dan NJ, mengenakan penutup kepala. NJ tampak menangis. Sementara SI, mengaku hanya sebagai korban penipuan.

"Nggak, saya ditipu, saya cuyma korban," kata SI sambil menggeleng-gelengkan kepala kemudian ikut menangis seperti NJ.

(nwk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads