"Ya A masih ditahan. Keluarganya datang, ingin dibebaskan, ingin damai. Tapi keluarganya korban masih panas," jelas Kapolsek Ciawi Kompol Sugianto saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (22/5/2013).
Sugianto menjelaskan, pihaknya masih ingin berkonsultasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat A masih berusia 16 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan UU Anak dan pasal 53 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
"Kita belum tahu apakah akan didamaikan atau nggak. Pelaku masih kita periksa," tuturnya.
Aksi bejat A terhadap gadis 14 tahun itu terjadi pada Senin (20/5). Beruntung di perkebunan itu melintas 3 siswa SMP itu. Saat mendengar teriakan perempuan, ketiganya langsung menghampiri asal suara. Ketiga siswa itu langsung menyerang dan menangkap pelaku, kemudian menyerahkannya ke satpam perkebunan.
(ndr/gah)