Keluarga Pelaku Upaya Pemerkosaan yang Diringkus 3 Siswa SMP Ingin Damai

Keluarga Pelaku Upaya Pemerkosaan yang Diringkus 3 Siswa SMP Ingin Damai

- detikNews
Rabu, 22 Mei 2013 12:28 WIB
Jakarta - Keluarga A (16) pelaku upaya pemerkosaan pada gadis 14 tahun yang diringkus 3 siswa SMP ingin damai. Keluarga sudah mendatangi Polsek Ciawi mereka ingin agar A dibebaskan. Namun polisi masih belum mengabulkan.

"Ya A masih ditahan. Keluarganya datang, ingin dibebaskan, ingin damai. Tapi keluarganya korban masih panas," jelas Kapolsek Ciawi Kompol Sugianto saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (22/5/2013).

Sugianto menjelaskan, pihaknya masih ingin berkonsultasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat A masih berusia 16 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mau konsultasi dulu ke KPAI. Ini bagaimana, pelaku kan masih anak-anak," jelasnya.

Menurut dia, pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan UU Anak dan pasal 53 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Kita belum tahu apakah akan didamaikan atau nggak. Pelaku masih kita periksa," tuturnya.

Aksi bejat A terhadap gadis 14 tahun itu terjadi pada Senin (20/5). Beruntung di perkebunan itu melintas 3 siswa SMP itu. Saat mendengar teriakan perempuan, ketiganya langsung menghampiri asal suara. Ketiga siswa itu langsung menyerang dan menangkap pelaku, kemudian menyerahkannya ke satpam perkebunan.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads