"Beli ke pemiliknya 1997 dapat surat girik, lalu 2000 datang orang yang klaim tanah ini dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) 123," ujar Lintang yang ditemui di lokasi penggusuran, Rabu (22/5/2013).
Ketika menyampaikan pernyataannya, Lintang terdengar emosional. Dia mempermasalahkan juru sita yang dianggapnya mencatut nama Pangdam Jaya dan melanggar kesepakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi tidak sempat memindahkan barang-barang, Pak?
"Barang biar saja terkubur, surat-surat bahkan tanda jasa saya biar saja terkubur. Semua itu percuma. Kalian lihat di depan itu? Itu peluru-peluru mortir sisa pembebasan Timor-Timur," jawabnya dengan raut wajah gusar.
(edo/lh)