Seperti dilansir website MA, Rabu (22/5/2013), kasus ini bermula saat pekerja sosial M Hidayat meminta salinan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada Bupati Bogor. Laporan ini berisi Laporan Hadil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Bogor 2009 dan 2010.
Atas permohonan ini, KI Provinsi Jabar memerintahkan Bupati Bogor memberikan salinan lengkap LHP setelah dilakukan uji konsekuensi dan penghitaman/pengaburan bagian-bagian yang dikecualikan. Putusan KI Prov Jabar ini diketok pada 27 Februari 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun alasan Bupati Bogor ini ditolak PTUN Bandung dan pada 11 Juli 2012 memutuskan tidak dapat menerima keberatan itu. Atas putusan ini, Bupati Bandung langsung mengajukan upaya hukum kasasi namun usahanya kandas.
"Menolak kasasi Bupati Bogor," putus majelis kasasi yang diketok oleh Imam Soebchi selaku ketua dengan anggota Supandi dan Hary Djatmiko pada 28 Desember silam.
(asp/nrl)