Kasasi Ditolak, Bupati Bogor Harus Buka Laporan Anggaran 2009/2010

Kasasi Ditolak, Bupati Bogor Harus Buka Laporan Anggaran 2009/2010

- detikNews
Rabu, 22 Mei 2013 10:12 WIB
Jakarta - Usaha Bupati Bogor sia-sia belaka sebab perlawanannya atas putusan Komisi Informasi (KI) kandas hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Atas hasil ini, Bupati Bogor harus membuka laporan anggaran 2009/2010 yang telah diaudit BPK.

Seperti dilansir website MA, Rabu (22/5/2013), kasus ini bermula saat pekerja sosial M Hidayat meminta salinan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada Bupati Bogor. Laporan ini berisi Laporan Hadil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Bogor 2009 dan 2010.

Atas permohonan ini, KI Provinsi Jabar memerintahkan Bupati Bogor memberikan salinan lengkap LHP setelah dilakukan uji konsekuensi dan penghitaman/pengaburan bagian-bagian yang dikecualikan. Putusan KI Prov Jabar ini diketok pada 27 Februari 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas keputusan ini, Bupati Bogor mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung. Dalam keberatannya, Bupati Bogor menyatakan LHP merupakan hal yang dikecualikan oleh UU karena bersifat rahasia. Selain itu, Bupati Bogor menilai M Hidayat dinilai tidak jelas mewakili masyarakat yang mana.

Namun alasan Bupati Bogor ini ditolak PTUN Bandung dan pada 11 Juli 2012 memutuskan tidak dapat menerima keberatan itu. Atas putusan ini, Bupati Bandung langsung mengajukan upaya hukum kasasi namun usahanya kandas.

"Menolak kasasi Bupati Bogor," putus majelis kasasi yang diketok oleh Imam Soebchi selaku ketua dengan anggota Supandi dan Hary Djatmiko pada 28 Desember silam.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads