Pantuan detikcom, Rabu (22/5/2013), warga menumpuk barang-barangnya sepeti sofa, tempat tidur, lemari, kulkas di depan rumahnya dan di tanah yang lapang. Mereka harus rela melihat rumah yang ditempatinya bertahun-tahun dirubuhkan.
Terlihat beberapa alat berat menghancurkan rumah yang terbuat dari semen dan bata . Hingga saat ini sudah ada sekitar 10 rumah yang telah dirubuhkan dari total 135 kepala keluarga (KK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua RT setempat, Turjo menjelaskan bahwa warga menempati lahan seluas 5.6 hektar itu sejak tahun 1995 dan telah memiliki hak girik. Namun pada tahun 2000, lahan tersebut diklaim oleh seseorang.
Warga yang menyatakan berhak memiliki tanah itu kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan. Sayang, gugatan dan PK mereka ditolak.
(fiq/mpr)