Seperti dilansir Straits Times, Selasa (21/5/2013), pelaku awalnya ingin membeli sirup obat batuk di klinik bernama Cecilia Family Clinic & Surgery yang ada di Tampines Street, Singapura. Namun entah mengapa dia ditolak.
Kemudian pada 14 Januari lalu, pelaku nekat menyusup ke dalam klinik untuk mencuri obat-obat tersebut. Dia memanjat jendela toilet yang ada di belakang klinik, pada dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang mengetahui adanya penyusupan ke dalam klinik tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, si pelaku yang bernama Lim Chee Wei (32) pun ditangkap dan diadili.
Dalam persidangan, pelaku juga mengaku bersalah atas penyusupan dan pencurian sejumlah sirup obat batuk di klinik berbeda, Viva Medical Clinic. Tindakan pidana tersebut dilakukan pada 25 November 2012 lalu. Tidak diketahui pasti motif pencurian ini.
Lee dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan divonis 30 bulan penjara atau 2,5 tahun penjara. Masa hukuman tersebut terhitung semenjak Senin (20/5) kemarin, mengingat Lee harus menemani kekasihnya melahirkan pada Sabtu (18/5).
Dalam persidangan terungkap bahwa Lee pernah terjerat sejumlah kasus pidana sebelumnya. Pada tahun 1996 lalu, dia divonis 6 tahun penjara dan hukuman cambuk sebanyak 6 kali atas kasus pemerkosaan. Saat itu, Lee memperkosa kekasihnya yang masih berusia 16 tahun. Kemudian pada tahun 2009, Lee divonis 7 bulan penjara dan hukuman cambuk sebanyak 3 kali atas kasus pelecehan dan penipuan.
(nvc/nrl)