Bunuh Biksu, 7 Orang di Myanmar Divonis Penjara 2-28 Tahun

Bunuh Biksu, 7 Orang di Myanmar Divonis Penjara 2-28 Tahun

- detikNews
Selasa, 21 Mei 2013 16:27 WIB
Ilustrasi
Yangon - Sebanyak 7 orang di Myanmar divonis bersalah atas pembunuhan seorang biksu, dalam kaitan dengan konflik sektarian di negara tersebut. Ketujuh orang ini divonis beragam, mulai dari 2 tahun hingga 28 tahun penjara.

Ketujuh terdakwa, yang sebagian besar penganut muslim ini, dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang biksu di Meiktila yang kemudian berujung kekerasan sektarian di wilayah tersebut. Mereka dijerat dakwaan berlapis, mulai dari dakwaan pembunuhan, penghasutan untuk membunuh, pembakaran hingga perusakan fasilitas publik.

Demikian disampaikan jaksa wilayah Mandalay, Ye Aung Myint kepada AFP, Selasa (21/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga terdakwa yang juga hadir dalam persidangan ini, tak kuasa menahan air mata mendengar vonis yang dijatuhkan. Pengacara para terdakwa, Thein Than Oo menuturkan, pengajuan banding bagi kliennya sangat bergantung pada keputusan keluarganya.

Menurut data pemerintah, sedikitnya 44 orang tewas dan ribuan orang lainnya kehilangan rumah akibat kekerasan sektarian di wilayah tersebut. Parahnya, kekerasan tersebut dipicu oleh pertengkaran di sebuah toko emas.

Tiga orang lainnya, termasuk pemilik toko emas, telah divonis 14 tahun penjara pada April lalu. Mereka divonis bersalah karena menganiaya seorang pembeli. Menurut Ye Aung Myint, total ada 87 orang yang ditangkap terkait kekerasan sektarian di wilayah Meiktila.

Sejauh ini, memang belum ada warga penganut Buddha yang diadili terkait kasus kekerasan sektarian di Meiktila. Namun Ye Aung Myint memastikan bahwa kedua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum.

"Kami menghukum orang berdasar bukti yang ada dalam persidangan. Kami sama sekali tidak memihak salah satu agama," tegasnya.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads