Berbicara kepada wartawan, Selasa (21/5/2013), Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil DJBC Sumut, Ogy Febri Adlha menyebutkan, rokok yang berasal dari Jawa Timur ini diamankan dalam dua penangkapan terpisah. Penangkapan pertama dilakukan pada 15 April dan penangkapan kedua pada 14 Mei.
Dalam penangkapan pertama, petugas BC mengamankan tiga mobil boks di gudang UD Subur Jaya yang berada di komplek Pergudangan Malindo No. 12 Kawasan Industri Medan (KIM) I di Mabar, Medan. Rokok berjumlah 89.370 bungkus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan kedua dilakukan BC di gudang CV Putra Mandiri Pratama di Jalan Letda Sudjono Gg Bantan, Medan. Di sini ada dua truk diamankan yang memuat rokok dengan merek Neto Mild, Samurai, Tiga Gudang, Bintang Mild, SMR Premium Filter dan Satu Enam. Perkiraan barang yang diamankan di sini nilainya mencapai Rp 1,2 miliar, sementara potensi kerugian negara Rp 250 juta.
"Rokok-rokok ini dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya, jadi ada kekurangan pembayaran cukai," kata Ogy Febri Adlha tentang unsur pelanggaran hukum yang dilakukan.
Pita cukai yang digunakan untuk kemasan rokok itu asli, namun penggunaannya salah. Misalnya bungkus rokok isi 20 batang, dilekati dengan pita cukai rokok untuk 12 batang, sehingga ada kekurangan cukai untuk 8 batang rokok.
"Efek yang ditimbulkan, termasuk dapat merugikan perusahaan-perusahaan yang telah membayar cukai secara resmi," kata Ogy.
Dalam kasus ini, BC masih terus melakukan penyelidikan. Terhadap perusahaan produsen maupun distributor rokok ini akan ditagih kekurangan cukai berikut denda.
(rul/try)