Ketua Komisi IX DPR Ramalkan Penolakan KJS Semakin Meluas

Ketua Komisi IX DPR Ramalkan Penolakan KJS Semakin Meluas

- detikNews
Selasa, 21 Mei 2013 13:28 WIB
Jakarta - Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning menanggapi soal 16 RS swasta yang mundur dari sistem Kartu Jakarta Sehat (KJS). Dirinya memprediksi, penolakan serupa 16 RS tersebut akan meluas.

"Januari 2014 akan terjadi secara nasional seperti ini. Data Depkes menyebutkan ada 123.000 tempat tidur yang belum disiapkan secara nasional. Karena UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) mengatakan nanti setiap warga negara punya hak yang sama untuk akses kesehatan," kata Ribka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Pada tahun depan, Ribka memprediksi kesadaran rakyat akan tumbuh untuk mengakses pelayanan kesehatan. Antusiasme masyarakat tidak akan terwadahi jika fasilitas kesehatan belum siap. Maka penolakan RS bisa terjadi jika tidak segera ditanggulangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mundurnya 16 RS swasta dari KJS yang sekarang terjadi, Ribka menyatakan RS tersebut telah melanggar Undang-undang.

RS Swasta wajib hukumnya menyediakan 25 persen kamar Kelas III sebagai kontribusi terhadap negara, melayani rakyat miskin. Kalau menolak, wajib untuk dicabut izinnya," tegas Ribka.

Ribka tidak menutup mata, mundurunya sejumlah RS itu juga dikarenakan ketidaksiapan sistem. Nominal premi asuransi sebesar Rp 23 ribu per orang juga perlu didiskusikan kembali. Namun, Ribak menganggap ini sebagai risiko gebrakan Jokowi.

"Belum ada kesiapan itu ya wajar. Pemimpin itu penuh risiko, dan Mas Jokowi mau mengambil risiko itu. Kalau mengkaji terus kapan bertindaknya, banyak pemimpin yang di belakang meja saja mengkaji terus, kayak onani aja," bela Ribka kepada Jokowi.

Politisi PDIP yang juga dokter ini juga menyatakan, penolakan RS terhadap pasien bisa menjadi sebab kematian masyarakat. "Bukan rokok yang menjadi penyebab kematian nomor satu," ujarnya.

(dnu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads