Nomor kontak ini disosialisasikan oleh Dewan Transportasi Jakarta (DTJ) yang dikomandoi oleh Tulus Abadi di Terminal Senen, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2013). Hadir juga dalam acara itu, Sekretaris Dishub DKI Dradjad Adhyaksa.
Ada sekitar 30 relawan yang menempelkan 13 ribu stiker larangan merokok di angkutan umum. Di stiker itu bertuliskan 'Dilarang Merokok di Angkutan Umum', nomor kontak aduan dan sebuah gambar menyeramkan tentang penyakit yang bakal timbul gara-gara rokok. Dalam aksinya, para aktivis juga membawa poster sindiran atas beberapa produk rokok nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
atau SMS ke 0857 7455 2731," kata Dradjad di lokasi.
Menurut Drajad, angkutan umum yang dilaporkan warga karena membiarkan perokok beraksi, akan dihubungi pemiliknya. Bila masih melanjutkan, maka akan diberi teguran.
"Sementara beri sanksi sosial dulu, karena belum ada yang mengatur soal itu," tegasnya.
Tulus Abadi mengatakan, aksi ini dilakukan agar pemerintah daerah mau bergerak cepat untuk memberlakukan perda larangan merokok di angkutan umum. "Karena penumpang yang merokok bahkan pengendaranya sendiri sangat merugikan penumpang lain," imbuhnya.
(mad/mad)