Bareskrim Selidiki Pengakuan Aiptu Labora Jadi 'ATM' Atasannya

Bareskrim Selidiki Pengakuan Aiptu Labora Jadi 'ATM' Atasannya

- detikNews
Selasa, 21 Mei 2013 11:56 WIB
Labora Sitorus (kiri).
Jakarta - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Aiptu Labora Sitorus, tentang transaksi keuangannya selama lima tahun terakhir. Bintara anggota Polres Raja Ampat, Sorong, itu mengaku dijadikan ATM oleh atasannya di kepolisian setempat.

"Informasi yang masuk kepada kita tetap akan kita tindaklanjuti," kata Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, di Gedung NTMC Polri, Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013).

Namun, Sutarman menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihaknya belum menemukan adanya aliran dana dari transaksi Labora kepada atasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum menemukan itu," kata Sutarman dengan nada menegaskan.

Bukan hanya laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Labora yang disidik, Bareskrim pun menggunakan informasi yang dilaporkan brigadir tinggi pemilik transaksi Rp 1,5 triliun selama 5 tahun itu untuk mengungkap menyeluruh pihak-pihak mana saja yang terlibat, termasuk informasi aduan Labora yang menyebut dirinya dijadikan ATM oleh beberapa perwira di kepolisian setempat.

"Itu sebenarnya dijadikan informasi bagi penyidik untuk mengungkap seluruhnya kemana aliran dananya," kata Sutarman.

Penyidik Polri dalam mengungkapkan tindak kejahatan yang dilakukan Labora tetap mengacu kepada tindak pidana asal (Predicate Crime) yang dilakukan tersangka, yaitu pembalakan kayu dan penimbunan BBM.

Berangkat dari situ, penyidik selanjutnya menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"TPPU-nya bekerjasama dengan PPATK, itu permintaan kita juga PPATK itu. Sejak kita melajukan penyelidikan ke sana, untuk mendapatkan data aliran itu. Itu mengalir kemana kita telusuri seluruhnya bekerjasama dengan PPATK," ujarnya.

Sutarman menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 60 rekening yang terkait transaksi Labora.

"Sebagian aliran sudah kita temukan," kata Sutarman. Namun dia tidak merinci siapa pemilik rekening tersebut dengan alasan pemberitahuan kerahasiaan rekening seseorang atau korporasi dibatasi oleh perundangan.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads