Mantan Tapol Dinilai Seharusnya Diperbolehkan Nyaleg

Mantan Tapol Dinilai Seharusnya Diperbolehkan Nyaleg

- detikNews
Selasa, 21 Mei 2013 04:39 WIB
Jakarta - Masa pemilihan umum untuk calon anggota legislatif (caleg) 2014 semakin dekat. Lalu bagaimana jika bekas tahanan politik (tapol) ikut menjadi peserta caleg?

Menurut pengamat pemilu dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, tidak masalah jika seseorang berlatar belakang tapol maju sebagai caleg untuk pemilu 2014 mendatang. Apalagi saat ini masyarakat sudah semakin cerdas dalam menilai.

"Sekarang ini masyarakat sudah pintar dalam menilai. Menurut saya, narapidana politik seharusnya tetap diperbolehkan ikut nyaleg. Sebab mereka tidak melakukan tindakan kriminal," ujar Ray Rangkuti saat berbincang dengan detikcom, Senin (20/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, KPU memang memberi peluang kepada mantan narapidana untuk maju sebagai caleg, dengan syarat telah menyelesaikan masa pidana maksimal lima tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 yang telah diubah menjadi nomor 13 tahun 2013 tentang Pencalegan.

Namun demikian, aturan ini dirasa masih kurang jelas. Menurut Ray, aturan tersebut perlu dipertimbangkan lagi, apalagi jika diberlakukan bagi bekas tahanan politik. Sebab, tahanan politik bukanlah pelaku kriminal.

"Seharusnya KPU membuat aturan dengan definisi yang jelas, jangan semua dipukul rata," terang Ray.


(jor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads