"Pendekatan multidoor (pendayagunaan berbagai rezim peraturan perundang-undangan) ini diharapkan dapat meminimalisir peluang lolosnya pelaku kejahatan di bidang SDA-LH karena terbatasnya jangkauan hukum bila hanya menerapkan satu Undang-undang," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum UKP4 Mas Ahmad Santosa dalam pernyataanya, Selasa (21/5/2013).
Menurut pria yang akrab disapa Ota ini, perkembangan kasus-kasus kejahatan terkait dengan sumber daya alam di atas hutan dan lahan gambut yang ditangani dengan pendekatan multi-door oleh aparat penegak hukum secara keseluruhan ada 43 kasus, yang melibatkan sejumlah perusahaan kebun dan tambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ada pula modus lain yang ditemukan yakni pembukaan lahan dengan cara membakar dan melakukan kegiatan perkebunan tanpa dilengkapi dengan izin usaha perkebunan. Untuk memberantas kejahatan tersebut, lanjut Ota, aparat penegak hukum tidak hanya menerapkan satu undang-undang tetapi menggabungkannya dengan undang-undang terkait lainnya.
"Misalnya penerapan UU Kehutanan dengan UU Perkebunan sebagaimana yang diterapkan di Kalimantan Tengah dan UU Perkebunan dengan UU Lingkungan Hidup seperti kasus yang terjadi di Aceh," kata Ota.
(fjp/fjp)