"Ini tidak sesuai dengan amanah Undang-undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional). Amanah itu khususnya di pasal 36 dan 37 jelas bahwa kurikulum diatur pemerintah. Semestinya ini diatur dengan PP (Peraturan Pemerintah) sendiri, bukan digabung dalam PP Standar Nasional Pendidikan," kata anggota Komisi X Zulfadhli.
Hal itu disampaikan menanggapi pemaparan Mendikbud tentang rencana implementasi kurikulum 2013 dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena selama ini tidak ada PP sendiri, maka tidak salah kalau publik menilai ganti menteri dan ganti kurikulum," ungkapnya.
"Ini saya pikir bahwa kita berharap dengan rencana kurikulum 2013 ini sebagai awal yang baik, tapi kurang diberi pondasi yang kuat bahwa kurikulum ini akan berlangsung lama. Tidak cukup hanya dengan PP 32 itu. Pemerintah bersama Menkum HAM harus mengkaji PP ini," lanjut politisi Partai Golkar itu.
Menanggapi hal itu, Mendikbud M Nuh menilai Peraturan Pemerintah no 32 tentang Standar Nasional Pendidikan sudah cukup sebagai landasan pelaksanaan kurikulum 2013. Karena kurikulum sudah masuk di dalamnya.
"Undang-undang (Sisdiknas) itu punya fungsi guidance, PP payung dari pelaksanaan Undang-undang. Jadi nggak mungkin PP-nya dulu. Kalau PP itu payung, maka musti disesuaikan dengan yang dipayungi, bukan badannya yang menyesuaikan," ucap M Nuh.
(bal/jor)