Fakhrudin dan Mulyono dituntut secara terpisah oleh jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (20/5/2013).
Di dalam surat tuntutan setebal 195 halaman, Mulyono yang menjadi ketua panitia pengadaan, dinilai berlaku sudah berlaku tidak adil. Dia hanya memberikan kesempatan kepada perusahaan yang berafiliasi dengan Permai Grup atau Anugerah Nusantara. Seperti yang diketahui, perusahaan ini dipimpin oleh M Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyono juga menyusun harga penawaran sendiri. Namun harga yang ditawarkan bukan berdasarkan informasi di lapangan.
"Siapa pun pemenang lelang, semuanya tergabung dalam konsorsium Permai Grup," lanjut Fikri.
Dari proyek ini Permai Grup diduga mendapat keuntungan hingga Rp 3,78 miliar. Sementara sejumlah pejabat UNJ juga dinilai menikmati keuntungan Rp 1,3 miliar. Namun uang itu sudah dikembalikan kepada negara.
"Terdakwa telah menyerahkan uang Rp 1,3 miliar kepada penyidik yang telah disita sebagai barang bukti," sambungnya.
Fakhrudin dan Mulyono dituntut 18 bulan penjara. Mereka juga dikenakan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Sidang akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
(mok/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini