Kapolres Garut, AKBP. Umar Surya Fana menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif polisi gadungan tersebut bernama Moh Rizki Bagja, warga Kecamatan Kadungora Garut, merupakan residivis sebanyak 3 kali di Polrestabes Bandung dan Polresta Cimahi.
" Betul, jadi kita sudah mengamankan anggota polisi gadungan yang sering melakukan aksinya di wilayah Garut, " ujar Umar di Mapolres Garut, Senin (20/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
" Jadi 10 kasus diantaranya dia (Rizki-red) melakukan penipuan dan penggelapan, modus yang dipergunakan seolah-olah melakukan tilang kepada korban, mengambil sepeda motor beserta surat-suratnya, " ungkap Umar.
Lanjut Umar, selain tersangka Rizki, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang diduga penadah barang hasil curian seorang ibu rumah tangga berinisial RR.
(fiq/fiq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini