“Aktivitas saya sekarang ini, lebih banyak kegiatan kemasyarakatan. Menjumpai masyarakat yang tertimpa musibah, atau menghadiri undangan,” kata Rahudman kepada wartawan, saat berkunjung ke salah satu warung kopi di Jalan Agussalim, Senin (20/5/2013).
Masih ada beberapa undangan yang akan dihadirinya. Antara lain sebagai pembicara di acara Psikologi Universitas Sumatera Utara (USU). Ada juga undangan untuk berbicara di Universitas Katolik Santo Thomas, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati sudah nonaktif, namun Rahudman juga mengaku masih terus berkomunikasi dengan Wakil Walikota Dzulmi Eldin yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLt) Wali Kota Medan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembicaraan terutama tentang proses dalam menjalankan pemerintahan.
“Misalnya kita bicara soal tim penilai Adipura Kencana yang datang. Saya sampaikan tentang bagaimana bangganya nanti jika menerima Adipura di Istana Negara,” kata Rahudman.
Soal penunjukan Eldin sebagai Plt Wali Kota Medan itu, Rahudman mengatakan memberikan dukungan penuh. Dia juga meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendukung Eldin.
“Penonaktifan itu saya terima, tidak ada masalah. Kami (Rahudman dan Eldin) ini kan satu, tak usah dipolemikkan. Kami akur,” kata Rahudman.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Gauzi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131.12/2916 tanggal 10 Mei 2013 tentang Pemberhentian Sementara Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan, dan menunjuk Eldin untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wali Kota Medan.
Rahudman Harahap dinonaktifkan sebagai Wali Kota Medan karena berstatus terdakwa dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar. Saat itu Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapsel. Proses sidangnya saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan di Medan.
(rul/lh)