"Saya maunya penegak hukum cepat bergerak untuk menangani hal ini," kata Haryono ditemui di ruang kerjanya di kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Praktik dugaan korupsi mulai tercium ketika Ditjen Kebudayaan bergabung dengan Kementerian Pendidikan. "Sejak saat itu banyak acara-acara yang pakai EO, itu menghabiskan uang negara," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"EO ini kan sistemnya tender, pastinya harusnya ada sistemnya mengenai tender itu," terangnya.
Haryono tidak menjawab rinci ketika ditanya mengenai taksiran dugaan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini. "Nggak sampai Rp 200 miliar," ujarnya.
Meski belum dilaporkan resmi, Haryono berharap KPK proaktif menelisik dugaan korupsi ini. "Kalau KPK masuk ya EO-nya juga kena. Kita nggak bisa laporkan ini kalau belum ada izin dari menteri," ujar mantan wakil ketua KPK ini.
(fdn/fdn)