Itjen: EO yang Gelar Acara di Ditjen Kebudayaan Bisa Dipidana Korupsi

Itjen: EO yang Gelar Acara di Ditjen Kebudayaan Bisa Dipidana Korupsi

- detikNews
Senin, 20 Mei 2013 13:27 WIB
Jakarta - Inspektorat Jenderal Kemendikbud meminta KPK turun tangan menyidik kasus dugaan korupsi di Ditjen Kebudayaan. Mantan pimpinan KPK yang kini menjadi Irjen Kemendikbud Haryono Umar menyebut, dugaan korupsi itu bisa menyeret even organizer (EO) yang menggelar acara semacam pentas seni.

"Kalau KPK yang menangani bisa kena EO-nya," kata Haryono di Kantor Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Menurut Haryono, nilai kerugian negara miliaran rupiah. Dugaan korupsi dilakukan dengan modus menggelar acara dan juga pengadaan buku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilainya kerugiannya nggak sampai Rp 200 miliar. Jadi kan kegiatan kecil-kecil, tapi banyak. Saya lupa EO-nya mana saja," jelas Haryono.

Laporan ini sudah diberikan ke Mendikbud M Nuh sejak April lalu. Tapi sayangnya hingga Mei belum ada tindak lanjut. Ada juga rekomendasi pejabat yang mesti diberi sanksi. Laporan Itjen ini berdasarkan data APBNP 2012.

"Ini baru saya investigasi sejak Direktorat Kebudayaan gabung dengan kita. Ini kan masalah pendidikan dan pendidikan itu kan untuk publik karena uangnya dari publik," tuturnya.

Salah satu modus yang dilakukan dalam kegiatan itu yakni tidak adanya tender. Padahal menurut Haryono, setiap proyek di atas Rp 200 juta wajib ditenderkan.

"Ini banyak lho ya yang mengadu kepada kita. Alamat pengaduan ada langsung ke kita, ada yang ke menteri. Banyak itu pengaduanya. Bukan cuma masalah ini lho ya," tutupnya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads