"Kalau KPK yang menangani bisa kena EO-nya," kata Haryono di Kantor Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Menurut Haryono, nilai kerugian negara miliaran rupiah. Dugaan korupsi dilakukan dengan modus menggelar acara dan juga pengadaan buku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan ini sudah diberikan ke Mendikbud M Nuh sejak April lalu. Tapi sayangnya hingga Mei belum ada tindak lanjut. Ada juga rekomendasi pejabat yang mesti diberi sanksi. Laporan Itjen ini berdasarkan data APBNP 2012.
"Ini baru saya investigasi sejak Direktorat Kebudayaan gabung dengan kita. Ini kan masalah pendidikan dan pendidikan itu kan untuk publik karena uangnya dari publik," tuturnya.
Salah satu modus yang dilakukan dalam kegiatan itu yakni tidak adanya tender. Padahal menurut Haryono, setiap proyek di atas Rp 200 juta wajib ditenderkan.
"Ini banyak lho ya yang mengadu kepada kita. Alamat pengaduan ada langsung ke kita, ada yang ke menteri. Banyak itu pengaduanya. Bukan cuma masalah ini lho ya," tutupnya.
(ndr/gah)